MEMUAT...

Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Cara Daftar, dan Cara Klaim

Advertising

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama mereka bekerja. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam bentuk jaminan finansial ketika mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau memasuki masa pensiun.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaatnya, cara mendaftar, dan bagaimana cara mencairkan saldo yang telah dikumpulkan.

Advertising

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial bagi tenaga kerja yang sebelumnya dikenal dengan nama Jamsostek. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertugas memberikan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk manfaat finansial.

Advertising

BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat jenis perlindungan utama, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja.
  2. Jaminan Hari Tua (JHT) – Program tabungan pensiun yang bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu.
  3. Jaminan Kematian (JKM) – Santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
  4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Bantuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk membantu mereka bertahan hidup sambil mencari pekerjaan baru.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan berbagai manfaat sesuai dengan program yang mereka ikuti. Berikut adalah manfaat dari setiap program:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Biaya pengobatan dan rehabilitasi akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
  • Santunan cacat jika pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja untuk ahli waris.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Dana yang dikumpulkan dari gaji peserta dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun).
  • Bisa dicairkan sebagian untuk keperluan tertentu seperti kepemilikan rumah.

3. Jaminan Kematian (JKM)

  • Santunan kematian bagi ahli waris sebesar Rp 42 juta.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
  • Beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia.

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • Bantuan uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang terkena PHK.
  • Program pelatihan kerja untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.
  • Layanan informasi lowongan kerja melalui platform digital BPJS.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh perusahaan (pemberi kerja) maupun secara mandiri oleh pekerja lepas dan freelancer. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pendaftaran Melalui Perusahaan

Bagi pekerja formal, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya sebagai berikut:

  • Perusahaan mengajukan pendaftaran ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan (KTP, NPWP, dan data karyawan).
  • Perusahaan akan membayar iuran bulanan berdasarkan gaji karyawan.
  • Setelah pendaftaran selesai, setiap karyawan akan mendapatkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pendaftaran Mandiri untuk Pekerja Lepas/Freelancer

Bagi pekerja lepas, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan skema Bukan Penerima Upah (BPU). Cara mendaftarnya adalah:

  • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau daftar secara online melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih skema peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi.
  • Bayar iuran pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan nomor kepesertaan.

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kepesertaan BPJS.
  • Pilih menu Cek Saldo untuk melihat total dana yang sudah terkumpul.

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masuk ke akun peserta dengan menggunakan NIK atau nomor BPJS.
  • Pilih menu Cek Saldo JHT untuk melihat dana yang tersedia.

3. Melalui SMS

  • Ketik format: SALDO(spasi)Nomor BPJS
  • Kirim ke nomor layanan BPJS yang tersedia.
  • Tunggu balasan berisi informasi saldo terkini.

4. Melalui Call Center BPJS Ketenagakerjaan

  • Hubungi call center 175.
  • Pilih opsi untuk cek saldo.
  • Masukkan nomor kepesertaan BPJS.
  • Dapatkan informasi saldo yang tersedia.

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dalam beberapa kondisi:

  • Saat memasuki usia 56 tahun (pensiun).
  • Saat mengalami PHK dan tidak bekerja selama 1 bulan.
  • Mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Langkah-langkah Klaim Saldo JHT:

  1. Siapkan dokumen:
    • KTP
    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
    • Buku tabungan
    • Surat keterangan PHK (jika ada)
  2. Ajukan klaim melalui:
    • Aplikasi JMO.
    • Website BPJS Ketenagakerjaan.
    • Kantor cabang terdekat.
  3. Verifikasi data dan tunggu pencairan.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia. Dengan berbagai manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), program ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi tenaga kerja.

Pastikan Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, rutin mengecek saldo, dan mengetahui cara mencairkan dana jika dibutuhkan. Dengan begitu, Anda bisa lebih siap menghadapi masa depan!

Scroll to Top